Ketahuan Oplos Pertamax, Pertamina Setop Pasokan ke SPBU Kota Serang

IVOOX.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menghentikan sementara pasokan BBM dan operasional SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten hingga 30 April 2025.
Hal itu dilakukan setelah diketahui adanya kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Kedua oknum pelaku yaitu Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) juga mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax tersebut.
"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Kamis (30/4/2025).
Eko mengatakan, kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," kata Eko.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan suatu SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang.
Modus yang digunakan adalah mengganti pasokan resmi dari Pertamina dengan BBM dari sumber ilegal, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga normal Pertamax.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Kota Serang, Rabu (30/4/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang motornya mengalami gangguan usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Setelah kami selidiki, ternyata SPBU tersebut tidak mengambil BBM dari jalur distribusi resmi Pertamina, melainkan dari pihak lain. Mereka menjualnya sebagai Pertamax, padahal bukan,” ujar Bronto, dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).
Penyidik menangkap dua tersangka, yakni pengelola dan pengawas SPBU. Dari hasil uji laboratorium Pertamina dan BPH Migas, ditemukan perbedaan signifikan antara BBM asli dan oplosan, terutama pada titik didihnya.
“BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat Celsius. Sementara dari BBM oplosan itu 218,5 derajat. Ini menyebabkan pembakaran berlebih, timbul kerak di mesin, dan mempercepat kerusakan kendaraan,” ujar Bronto.
Modus ini dijalankan sejak April 2025. Tersangka membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 dan menjualnya Rp12.900 per liter, sehingga meraup keuntungan Rp2.700 per liter.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28.434 liter BBM oplosan, empat kaleng sampel BBM yang disegel, satu laptop, dan empat unit telepon genggam. BBM disimpan sementara di SPBU bersangkutan, karena volumenya yang besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan distribusi energi seperti ini,” ujar Bronto menegaskan.

0 comments